A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal
semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi
Muhammad SAW.
Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal
kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah
SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju,
kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat
duduk.
1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan
kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk
dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh
jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan
yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh
dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
ü Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
ü Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
ü Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang
lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2). Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk
diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi
Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
2). Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau
halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang
didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita
dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa
berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun
uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi
tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain
halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak
sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat
sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1).
“… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah
halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah
haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang
diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah
telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu
beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian
menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang
ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban
untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan
syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan(QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar
didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau
bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR.
Tabrani)
7).
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa
menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah
memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki.
Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari
rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya
menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist
tentang pengertian halal dan haram.
1). Makanan Yang Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang
diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat
petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
(1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari
hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah
dll.
(2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun.
Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak
berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan
banyak kerugiannya.
(3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang
tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi.
Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2). Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal
untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang
mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka
niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti
darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular,
darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu,
morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain
sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
E). Mudharat Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh
Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau
cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang
tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat
iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang
dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut
diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
(1) Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
(2) Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
(3) Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
(4) Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
(5) Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
(6) Merusak secara jasmani dan rohani kita.
F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun,
sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi
penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena
kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya,
bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya
tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya .
3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
G). Jenis Makanan dan Minuman Halal dan Haram (Versi II)
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan
manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan
mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak,
khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam
keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR
An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
H. Contoh- Contoh Makanan dan Minuman Haram dan Halal
- Contoh Makanan Haram
Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan
dikonsumsinya. Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang
mati? Dijelaskan dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan
adalah yang mati tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa
penyembelihan adalah yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti
menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya
mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak
semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak berleher.
Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh
binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga. Jenis binatang
yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak akan bisa
mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara kepala
dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan karena
ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala dan
perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada
penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang
dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang
mengalir keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh
binatang yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang
dimaksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang
mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan
darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah
dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis,
jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang
sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin
berbuat dosa.
Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya
ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena
darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak
ada.
Darah yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk
cairan. Artinya, orang mengkonsumsinya akan meminumnya. Pengharaman
darah sekaligus memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan
sebelumnya bahwa pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda
padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat
berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian makan adalah
memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya, orang
dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut
tidak memakannya tetapi meminumnya.
- Binatang Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah/Menyembelih Tidak Menyebut Nama Alloh SWT
Binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk
dimakan. Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan
bukan berupa binatang.
- Contoh Makanan Halal
- ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
Makanan yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan
6:145 adalah yang berasal dati binatang. Artinya, semua makanan yang
berasal dari organisme selain binatang pada dasarnya adalah tidak haram
alias halal. Seperti kita ketahui bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan
organisme yaitu kerajaan binatang, kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur,
kerajaan monera, dan kerajaan protista. Selain babi, semua binatang,
tumbuhan, jamur, dan mikroorganisme adalah halal untuk dimakan. Hanya
saja, makanan berasal dari organisme-organisme tersebut harus baik agar
boleh dikonsumsi.
- DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Seringkali, kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan
dikonsumsi. Kita juga tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita
makan. Ini yang terjadi ketika kita membeli daging di pasar atau makan
di restoran. Apakah boleh kita membeli daging di pasar atau makan daging
di restoran?
Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami
tentang syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah
permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus
memilih penjual atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa
mendapatkan yang halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat
menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada
ingin melanggar perintah Allah.
- Perilaku Yang Menyimpang
Merokok termasuk perilaku makan yang menyimpang
karena tujuannya tidak untuk mendapatkan energi dan unsur-unsur kimia
yang bermanfaat bagi tubuh. Perokok memasukkan asap yang mengandung zat
yang oleh para ahli dianggap sebagai zat yang tidak menyehatkan.
Sejumlah orang yang tidak setuju dengan pengonsumsian rokok berkampanye
anti rokok. Di sisi lain, para perokok berdalih bahwa ada perokok yang
dapat berumur panjang. Sampai sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku
merokok masih terjadi.
Disebutkan dengan jelas bahwa Allah hanya
mengharamkan yang disebutkan dalam 6:145. Dalam ayat tersebut, morokok
tidak disebutkan sehingga tidak termasuk yang diharamkan. Meskipun
halal, merokok menjadi dilarang untuk dikonsumsi jika menimbulkan
pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok dapat dinilai baik atau buruk
tergantung pada efeknya terhadap yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini,
perokok harus mengamati efek merokok terhadap dirinya dengan seksama dan
jujur karena Allah selalu mengawasi. Jika efeknya tidak baik bagi kita
secara jasmaniah dan atau rohaniah, morokok menjadi aktivitas yang
dilarang.
Narkoba
Mengkonsumsi narkoba tidak termasuk yang diharamkan
dalam 6:145. Hal ini dapat dipahami karena pemakaian narkoba adalah
perilaku makan tidak normal atau menyimpang. Seperti kita ketahui bahwa
yang dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3 berkaitan dengan
perilaku makan manusia nornal. Sudah diketahui secara umum bahwa efek
narkoba adalah tidak baik secara jasmaniah maupun rohaniah bagi semua
orang tanpa terkecuali. Dengan kata lain, narkoba adalah sesuatu yang
tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun secara mutlak
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari hasl pembahasan di atas dapat di tark kesimpulan bahwa:
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang
asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada
larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang
terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi
menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara
syar’i.
Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan
makanan yang haram.Maka dijadiakan sebagai landasan dalam menentukan
makanan dan minuman dan cara mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan
dalam pemilihan makanan dan minuman pada saat ini dan seterusnya.Juga
tak kalah pentingnya cara mandapatkan makanan tersebut.Agar makanan dan
minuman yang kita makan sehari-hari mendapat barokah serta nikmat dari
Alloh SWT.