A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal
semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi
Muhammad SAW.
Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal
kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah
SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju,
kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat
duduk.
1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan
kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk
dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh
jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan
yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh
dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
ü Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
ü Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
ü Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang
lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2). Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk
diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi
Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
2). Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1).
“… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan(QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
7).
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
(1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
(2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
(3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2). Minuman Yang Diharamkan
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
E). Mudharat Makanan dan Minuman Haram
(1) Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
(2) Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
(3) Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
(4) Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
(5) Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
(6) Merusak secara jasmani dan rohani kita.
F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya .
3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
G). Jenis Makanan dan Minuman Halal dan Haram (Versi II)
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Contoh Makanan Haram
- Binatang-Binatang Mati
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
- Darah
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
- Binatang Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah/Menyembelih Tidak Menyebut Nama Alloh SWT
- Contoh Makanan Halal
- ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
- DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada ingin melanggar perintah Allah.
- Perilaku Yang Menyimpang
- Merokok
PENUTUP
|