;

Makanan Halal dan haram menurt hukum islam

A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
 1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
ü  Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
ü  Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
ü  Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
 2). Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
2). Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan

      Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
  Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.




C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1).
  “… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
  “Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan(QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)

7).
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
      Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
 1). Makanan Yang Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
(1)     Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
(2)     Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
(3)     Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
 2). Minuman Yang Diharamkan
       Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
  Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
E). Mudharat Makanan dan Minuman Haram
     Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
     Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
 Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
(1)     Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
(2)    Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
(3)    Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
(4)     Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
(5)    Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
(6)    Merusak secara jasmani dan rohani kita.





F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit  tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya .
3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.

G). Jenis Makanan dan Minuman Halal dan Haram (Versi II)
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
  1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.




Minuman yang Haram
  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.




H. Contoh- Contoh Makanan dan Minuman Haram dan Halal
  1. Contoh Makanan Haram
  • Binatang-Binatang Mati
Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya. Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
       Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak berleher. Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga. Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
  • Darah
Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
      Darah yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang mengkonsumsinya akan meminumnya. Pengharaman darah sekaligus memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian makan adalah memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya, orang dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut tidak memakannya tetapi meminumnya.

  • Binatang Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah/Menyembelih Tidak  Menyebut Nama Alloh SWT
Binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk dimakan. Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan bukan berupa binatang.
  1. Contoh Makanan Halal

  • ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
      Makanan yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan 6:145 adalah yang berasal dati binatang. Artinya, semua makanan yang berasal dari organisme selain binatang pada dasarnya adalah tidak haram alias halal. Seperti kita ketahui bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan organisme yaitu kerajaan binatang, kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur, kerajaan monera, dan kerajaan protista. Selain babi, semua binatang, tumbuhan, jamur, dan mikroorganisme adalah halal untuk dimakan. Hanya saja, makanan berasal dari organisme-organisme tersebut harus baik agar boleh dikonsumsi.
  • DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Seringkali, kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan dikonsumsi. Kita juga tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita makan. Ini yang terjadi ketika kita membeli daging di pasar atau makan di restoran. Apakah boleh kita membeli daging di pasar atau makan daging di restoran?
Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada ingin melanggar perintah Allah.

  1. Perilaku Yang Menyimpang

  • Merokok
    Merokok termasuk perilaku makan yang menyimpang karena tujuannya tidak untuk mendapatkan energi dan unsur-unsur kimia yang bermanfaat bagi tubuh. Perokok memasukkan asap yang mengandung zat yang oleh para ahli dianggap sebagai zat yang tidak menyehatkan. Sejumlah orang yang tidak setuju dengan pengonsumsian rokok berkampanye anti rokok. Di sisi lain, para perokok berdalih bahwa ada perokok yang dapat berumur panjang. Sampai sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku merokok masih terjadi.
    Disebutkan dengan jelas bahwa Allah hanya mengharamkan yang disebutkan dalam 6:145. Dalam ayat tersebut, morokok tidak disebutkan sehingga tidak termasuk yang diharamkan. Meskipun halal, merokok menjadi dilarang untuk dikonsumsi jika menimbulkan pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok dapat dinilai baik atau buruk tergantung pada efeknya terhadap yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini, perokok harus mengamati efek merokok terhadap dirinya dengan seksama dan jujur karena Allah selalu mengawasi. Jika efeknya tidak baik bagi kita secara jasmaniah dan atau rohaniah, morokok menjadi aktivitas yang dilarang.
Narkoba
    Mengkonsumsi narkoba tidak termasuk yang diharamkan dalam 6:145. Hal ini dapat dipahami karena pemakaian narkoba adalah perilaku makan tidak normal atau menyimpang. Seperti kita ketahui bahwa yang dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3 berkaitan dengan perilaku makan manusia nornal. Sudah diketahui secara umum bahwa efek narkoba adalah tidak baik secara jasmaniah maupun rohaniah bagi semua orang tanpa terkecuali. Dengan kata lain, narkoba adalah sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun secara mutlak
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari hasl pembahasan di atas dapat di tark kesimpulan bahwa:
         Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i.
        Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan makanan yang haram.Maka dijadiakan sebagai landasan dalam menentukan makanan dan minuman dan cara mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan dalam pemilihan makanan dan minuman pada saat ini dan seterusnya.Juga tak kalah pentingnya cara mandapatkan makanan tersebut.Agar makanan dan minuman yang kita makan sehari-hari mendapat barokah serta nikmat dari Alloh SWT.


Anda Telah Membaca artikel Makanan Halal dan haram menurt hukum islam, Baca Juga Artikel Berikut

Nama Anda - 23.40

Posting Komentar